Pages

Katagori

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Sudah tahu pengertian BPHTB? dan bagaimana contoh cara menghitung pajak BPHTB yaitu bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, disini akan kita coba uraikan tutorial khusus tentang ini, menmgingat betapa penting hal ini karena akan kita temui dalam dunia nyata pada saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti,hibah dan berbagai macam model peralihan hak lainya sehingga ada kewajiban pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan dengan bukti tertulis berupa akta jual beli dan sertifikat tanah dan bangunan.

Rumus BPHTB =5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP
Keterangan rumus
  1. BPHTB = bea perolehan atas hak tanah dan atau bangunan.
  2. 5% = prosentasi BPHTB berdasarkan peraturan kebijakan pemerintah sebagai penarik pajak.
  3. NJOP = nilai jual objek pajak.
  4. NPOTKP = Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, nilainya berdasarkan peraturan pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan berada.

Contohnya jika A menjual tanah berikut bangunan kepada B di kota jakarta indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m. harga tanah pada wilayah tersebut Rp.1.000.000,00/m2 sedangkan harga bangunan adalah Rp.3.000.000,00/m2. berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar? mari kita bahas disini :-)
  • Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp.1.000.000,00 x 200 m2 = Rp.200.000.000,00.
  • Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp.3.000.000,00 x 100 m2 = Rp.300.000.000,00.
  • Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp.500.000.000,00
  • NPOTKP menurut pemerintah daerah jakarta misalnya Rp.60.000.000,00
  • NPOP = Rp.440.000.000,00.
  • Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp.440.000.000,00 = Rp.22.000.000,00.
Jadi total pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli adalah dua puluh dua juta rupiah, setelah membayar biaya tersebut maka bisa mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan menempelkan bea materai Rp.6.000,00. selanjutnya telah dilakukan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10 m x 15 m = 300 m2, maka B punya kewajiban untuk melaporkan perubahan data luas rumah tersebut karena akan mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh perhitunganya sudah kita buat menjadi satu artikel khusus disini :-)

No comments: