Dokumen Pengadaanini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam dokumen ini dipergunakanpengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Barang : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkanoleh Pengguna Barang
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- HEA : Harga Evaluasi Akhir
- Kemitraan
/Kerja Sama
Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- LDK : Lembar Data Kualifikasi
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang.
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SP : Surat Pesanan
- TKDN : TingkatKomponen Dalam Negeri
C. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. Pelelangan Umum ini terbuka dandapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Badan Usaha atau Kemitraan/KSO serta Perorangan.
No comments:
Post a Comment